Ia tercatat sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Dedikasinya menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Langkah Maria Farida Indrati terasa berat setiap kali hendak menuju sekolah. Bukan karena ia tak ingin belajar atau jarak dari rumah menuju sekolahnya terlalu jauh. Jarak dari rumah menuju sekolah bisa ditempuh 15 menit saja dengan berjalan kaki. Hinaan dan ejekan dari para siswa laki-laki dari sekolah dasar yang ia lewati menjadi beban yang harus ia hadapi setiap hari.
Ketika berusia 3,5 tahun, Maria mengidap polio yang mempengaruhi caranya berjalan. Kondisi inilah yang membuatnya kerap menerima ejekan, baik berupa verbal maupun tindakan, seperti menirukan cara Maria berjalan.
“Ibu selalu mengatakan, pokoknya kamu sekolah saja. itulah yang menguatkan saya untuk terus bersekolah,” kenang Maria.
Aktif dalam kelompok paduan suara gereja sejak SMP, ketika SMA, minatnya pada musik kian berkembang hingga mulai mempelajari piano. Dorongan itu muncul berkat seorang Romo yang memintanya menghafal seluruh not balok piano. Untuk memperdalam kemampuan, ia kemudian berguru pada Nicoline Gentil, pianis asal Belanda. Pengalaman inilah yang menumbuhkan cintanya pada piano dan menuntunnya pada cita-cita menjadi guru piano.
Maka selepas menamatkan SMA, Maria menetapkan tujuan, yakni melanjutkan pendidikan di Institut Seni Indonesia, Yogyakarta. Seluruh berkas dan persyaratan telah ia persiapkan. Satu hal yang ia perlukan ialah kesediaan orang tuanya untuk mendampinginya mendaftar di perguruan tinggi tersebut. Namun, keinginan melanjutkan pendidikan di bidang musik ternyata tak mendapat restu dari orang tuanya.
Hidup terpisah selama tujuh tahun, membuat orang tua Maria enggan melepaskan anaknya untuk kuliah di Yogyakarta. Ayah Maria yang berprofesi sebagai wartawan sempat ditugaskan selama tujuh tahun di Jerman. Terpisah jarak dan waktu yang cukup lama membuat orang tuanya tak ingin lagi hidup berjauhan dengan anak perempuannya.
“Sudah tujuh tahun saya tidak melihat kamu. Kalau kamu kuliah di ISI, saya akan jarang melihat kamu. Coba dulu mendaftar di Universitas Indonesia. Kalau nanti kamu tidak nyaman, kamu boleh berhenti dan melanjutkan pendidikan di Yogyakarta,” ujar Maria menirukan perkataan ayahnya.
Mengikuti nasihat ayahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Hukum UI.
Mengenalkan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia
Menjadi dosen, tak pernah ada dalam benaknya. Cita-citanya masih sama, menjadi guru piano. Namun, ketika menjalani sidang skripsi, Prof. Prajudi Atmosudirdjo yang saat itu memimpin sidang skripsi dan didampingi oleh sembilan asistennya memintanya menjadi bagian dari timnya. Menurut Prajudi, kehadiran Maria akan melengkapi timnya menjadi kesebelasan yang tangguh. Tak bisa menolak, ia pun menyanggupi permintaan tersebut.
Menekuni karier sebagai dosen, ia menorehkan berbagai prestasi. Bersama Prof. A. Hamid S. Attamimi, ia tercatat sebagai pioner yang memperkenalkan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Saat itu belum ada perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki mata kuliah perundang-undangan. Agar ilmu ini semakin dikenal luas, Maria juga mengajarkannya di Universitas Taruma Negara dan Universitas Pancasila.
Keahliannya di bidang perundang-undangan membawanya pada sejumlah posisi penting, seperti Board of Advisors International Consortium on Law and Development (ICLAD) dan anggota tim perumus, serta tim penyelaras Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dari Dosen Menjadi Hakim Konstitusi
Ketika pemerintah berencana membentuk Mahkamah Konstitusi, ia menjadi salah satu yang diminta untuk mengisi posisi hakim di lembaga tersebut. Permintaan tersebut ditolaknya lantaran ia menilai bahwa dirinya sangat sulit untuk memutuskan sehingga berpotensi melahirkan pendapat yang berbeda dengan hakim-hakim lainnya.
Namun, pada proses seleksi Hakim MK periode 2008-2013, ia diminta oleh Menteri Sekretaris Negara untuk mengikuti seleksi tersebut. Permintaan tersebut ia jawab melalui surat yang ia tujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam surat tersebut, ia menulis, “ kalau Bapak menghendaki saya menjadi hakim konstitusi, saya akan bersedia, tapi mohon maaf jika keputusan saya akan berbeda dengan keputusan hakim lainnya.” Keputusannya mengikuti seleksi hakim MK kemudian menempatkannya sebagai hakim konstitusi perempuan pertama di Indonesia.
Selama menjabat, ia terlibat dalam berbagai putusan penting, salah satunya mengenai batas usia perkawinan. Maria menilai aturan lama yang membolehkan perkawinan di usia 14 tahun tidak adil bagi perempuan maupun laki-laki. Ia mendorong perubahan batas usia minimal menjadi 17 tahun, sebuah gagasan yang akhirnya diterima setelah ia menyelesaikan masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi.