Ravio Patra, pegiat demokrasi dan peneliti kebijakan publik, ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (22/04/20) sekitar pukul 21:00-22:00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan Ravio.
“Benar kita konfirmasi, ada penangkapan terhadap seseorang berinisial RPA. Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan dan/atau menyebar kebencian,” kata Yusri saat ditanya Asumsi.co dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda, Kamis (23/04).
Perbuatan yang disangkakan itu terjadi di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Yusri menyebut bahwa Ravio ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) malam.
“Krimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya karena ini diduga menyebarkan berita onar,” ujarnya.
Awalnya, kabar penangkapan Ravio karena tuduhan provokasi kerusuhan mewabah di media sosial. Namun, ada dugaan bahwa akun WhatsApp sang aktivis diretas lebih dulu sebelum pesan berantai itu tersebar.
Saat Asumsi.co bertanya mengenai indikasi peretasan itu, Yusri enggan menjelaskan lebih lanjut. Sebab, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi penuh.
“Kita tunggu saja dulu ya, masih nunggu hasil penyelidikan dari tim penyidik,” kata Yusri.


