Universitas Indonesia (UI) kembali menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 dari Komisi Informasi Pusat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) predikat “Informatif”. Penghargaan yang diraih keempat kalinya ini menempatkan UI dalam jajaran 25 besar dari 149 PTN dengan pencapaian nilai 93,80. Disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH, Ma’ruf Amin, penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro kepada Rektor UI Prof. Ari Kuncoro S.E., M.A., Ph.D., di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan, transparansi informasi adalah jalan merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada 2018, hanya 15 badan publik yang meraih “informatif”. Sementara pada 2023, sebanyak 139 badan publik berhasil meraih predikat “informatif”. Pencapaian ini sejalan dengan pencapaian yang diraih Indonesia dengan menorehkan nilai sempurna dalam Indeks Keterbukaan Data Pemerintah dalam survei yang dilaksanakan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prof. Ari Kuncoro dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa hasil yang diperoleh merupakan wujud kerja sama dan sinergi seluruh elemen di lingkungan UI, serta fakultas/ sekolah/program pendidikan vokasi dalam memberikan akses pelayanan terbaik bagi warga UI dan masyarakat umum. Ia berharap penghargaan ini memacu UI untuk terus meningkatkan akses informasi sesuai ketentuan dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik yang ada.
Menurut Donny Yusgiantoro, pada Anugerah KIP 2023, terdapat 369 Badan Publik yang dimonitor dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Pusat. Sebanyak 139 badan publik meraih predikat “Informatif”, 43 badan publik mendapat predikat “Menuju Informatif”, dan 147 mendapat predikat “Tidak Informatif”. “Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi UU KIP pada badanbadan publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Donny.