Mengasah Kompetensi Melalui Ruang Peradilan Semu UI

Praktik peradilan merupakan bagian penting dalam proses kegiatan belajar mahasiswa fakultas hukum di Indonesia. Keberadaan fasilitas ruang peradilan semu (moot court) di dalam perguruan tinggi sangat diperlukan untuk menunjang mahasiswa melakukan praktik peradilan. Melalui ruang peradilan semu ini para mahasiswa dapat mengimplementasikan teori-teori yang diperoleh di dalam kelas. 

Universitas Indonesia sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi tertua di Indonesia memahami betapa pentingnya ruang peradilan semu bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, UI menyediakan dua ruang peradilan semu di FH UI. 

Ruang peradilan semu FH UI yang pertama dirancang dengan kapasitas untuk 59 orang. Sementara ruang peradilan semu yang kedua mampu menampung 38 orang. Ruang peradilan semu yang kedua ini diberi nama Moot Court Hafni Sjahruddin dan diresmikan oleh Rektor Universitas Indonesia kala itu, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met, pada 12 September 2014. 

Dengan luas 76 meter persegi Moot Court Hafni Sjahruddin mengusung konsep minimalis klasik pada desain interiornya. Konsep klasik pada plafon dan ornamen ruangan terinspirasi dari unsur arsitektur pengadilan Romawi, Prancis, dan Belanda. Sementara kesan modern minimalis direpresentasikan melalui penempatan furnitur di dalam ruang peradilan semu tersebut. 

Berbeda dengan ruang peradilan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan sembilan pilar, moot court FH UI menggunakan empat pilar dan lambang Garuda Indonesia yang merupakan nilai-nilai luhur yang dipegang oleh Bangsa Indonesia.

Di ruang peradilan semu ini mahasiswa dapat mengasah kompetensi, terutama yang berkaitan dengan Mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH). Adapun mata kuliah PLKH terdiri dari Praktik Hukum Perdata, Praktik Hukum Pidana, Praktik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Praktik Diplomasi, Perancangan Peraturan Negara, Pilihan Penyelesaian Sengketa, Penyusunan Kontrak Dagang, Arbitrase, dan Klinik Hukum. Sementara Klinik Hukum terdiri dari Klinik Perdata, Klinik Pidana, serta Klinik Perempuan dan Anak. 

Para mahasiswa juga dapat mengasah keterampilan praktik peradilan terkait hak asasi manusia dan tindak pidana korupsi. Beragam praktik peradilan yang dirancang oleh UI bertujuan mendorong para mahasiswa untuk merasakan pengalaman layaknya menangani kasus-kasus yang konkret. 

Selain dirancang sebagai pusat praktik peradilan, ruang peradilan semu juga dimanfaatkan sebagai ruang untuk melatih mahasiswa untuk mengikuti berbagai kompetisi peradilan semu, debat hukum, analisis putusan, hingga magang yang bertujuan mengasah kemampuan mahasiswa sehingga menjadi lulusan yang siap kerja.

1. SARANA BERLATIH UNTUK KOMPETISI

Hadirnya ruang peradilan semu memantik semangat mahasiswa untuk mengikuti berbagai kompetisi peradilan semu di ajang kompetisi nasional maupun internasional. Sejumlah prestasi telah ditorehkan mahasiswa FH UI dalam berbagai kompetisi peradilan semu. 

2. HARUMKAN BANGSA PADA AJANG AIMCC KOREA SELATAN

Tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa sekolah Hukum se-Asia, Asian Law Students Association (ALSA), Tim FH UI tampil memukau pada ajang ALSA International Moot Court Competition (AIMCC) yang diselenggarakan di Seoul, Korea Selatan, pada 30 September-3 Oktober 2022.

Tim FH UI yang terdiri dari Putra Ismayudha, Dara Alifyah Indriasto, Rasha Fahmi Ubaidi dan Regita Eka Maritza berhasil mencetak prestasi sebagai semifinalis dan mencatat peringkat teratas pada kategori Memorial for Claimant serta peringkat kedua kategori Memorial for Respondent pada ajang AIMCC ini.

AIMCC sendiri adalah sebuah kompetisi peradilan semu antarmahasiswa sekolah hukum yang diikuti lebih dari 15 negara di seluruh Asia. 

3. DELEGASI INDONESIA DI KOMPETISI PERADILAN SEMU UNIVERSITY OF OXFORD

Tim FH UI menjadi delegasi dari Indonesia yang masuk ke tahap oral pleading pada ajang The 19th Oxford Intellectual Property Moot Court Competition. Ajang kompetisi peradilan semu bergengsi di dunia ini hanya memilih 30 tim pada putaran pertama. Tim FH UI berhasil menjadi satu-satunya tim yang terpilih mewakili Indonesia pada ajang tersebut. 

Tim yang terdiri dari  Almer Theda Alana, Divka Talulla, dan Gracella Maureen berhasil masuk ke dalam kelompok 12 besar. Mengangkat isu mengenai Hak Kekayaan Intelektual, Oxford Intellectual Property Moot Court Competition merupakan salah satu kompetisi peradilan semu paling bergengsi di ajang lomba internasional yang diselenggarakan University of Oxford pada 17-19 Maret 2022.

Bagikan artikel ini

Artikel lainnya