Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah melaksanakan beberapa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Tim MBKM FHUI pun tengah melakukan sinkronisasi guna menjawab dinamika.
Menurut dosen FHUI Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H, FHUI memiliki dua program besar terkait MBKM. Pertama, berupa flagship dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang bersifat lebih internal. Kegiatan ini bersinergi dengan Center for Independent Learning (CIL). Flagship biasanya berupa proposal yang berpotensi bisa diikuti oleh mahasiswa. Mahasiswa cukup mendaftar. Ketika dinyatakan lolos, baru mengikuti program tersebut.
“Memang, untuk program MBKM ini secara umum dikelola oleh CIL. Jadi, semacam marketplace bagi teman- teman semua fakultas untuk bisa mengambil kegiatan-kegiatan kuliah di luar program studinya,” kata dosen FHUI lainnya Ghunarsa Sujatnika , S.H., M.H.
Selain magang, lanjut Ghunarsa, CIL akan menginformasikan program- program MBKM lainnya yang terdapat di UI dan juga informasi program dari Kemendikbudristek, seperti Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA).
Magang menjadi salah satu program MBKM yang sudah diterapkan di FHUI. Di samping magang, Ghunarsa meneruskan, di FHUI juga ada kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisasi oleh BEM FHUI maupun hibah pengmas mahasiswa oleh Unit Pengabdian Masyarakat FHUI. Sedangkan kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat UI sebelumnya ada Kuliah Kerja Nyata dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (KKN UI-TMMD).
“Tidak hanya itu, ada juga beberapa program lainnya terkait MBKM, misalnya studi independent, pertukaran pelajar, dan riset. Di FHUI sendiri, terutama setahun terakhir, on progress kami menjajaki kerja sama dengan beberapa calon mitra sektor privat, terutama di law firm dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami juga berpartisipasi dalam program beasiswa Indonesian International Mobility Awards (IISMA) hasil kerja sama dengan Kemdikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tahun ini, terdapat 32 mahasiswa/i FHUI mengikuti program tersebut,” jelasnya.
Konversi SKS
Masih menurut Ghunarsa, belum ada persamaan standar antara FHUI dengan instansi mitra mengenai bobot Sistem Kredit Semester (SKS) yang bisa diterima oleh mahasiswa/i yang mengikuti program MBKM. Ia mencontohkan magang.
“Kami harus melihat apakah magang atau experience yang dialami oleh mahasiswa/i itu dapat diakui sebagai SKS pengganti mata kuliah atau di luar mata kuliah yang tersedia (SKS Blok). Selain itu, nilai SKS yang didapat oleh mahasiswa/i akan ditentukan kembali sesuai aturan dari Kemendikbudristek, yakni satu SKS di UI sendiri senilai 45 jam selama 16 pekan,” paparnya.
Ghunarsa mengakui, animo mahasiswa/i untuk magang tinggi sekali. Tapi, sebagian dari mereka belum memahami berapa SKS yang bisa diperolehnya saat magang. Sebagian mahasiswa/i beranggapan, kalau sudah magang tidak perlu lagi mengambil mata kuliah tertentu.
Djarot menambahkan, pelaksanaan MBKM juga berkaitan dengan penyusunan kurikulum di FHUI. Di kurikulum sekarang, ujarnya, mahasiswa/i FHUI baru bisa magang di semester tujuh. Berkaca sebelumnya, konsentrasi belajar sebagian mahasiswa/i FHUI terganggu jika di saat semester berjalan juga melakukan magang.
“Kembalinya perkuliahan tatap muka juga menjadi tantangan tersendiri karena adanya perubahan pola. Mahasiswa/i yang sebelumnya magang secara online, sekarang harus datang ke tempatnya magang. Di saat bersamaan, kuliah juga sudah offline. Padahal, perkuliahan di FHUI terbilang padat,” ungkap Djarot.
Menyikapi hal ini, Ketua Tim MBKM FHUI Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H mengemukakan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada para peserta didik mengenai program MBKM.
Kami harus melakukan sinkronisasi, termasuk dengan adanya dinamika dari perkuliahan online ke offline. Ke depannya, kami akan menyusun SOP terkait dengan kegiatan ini dan akan menggandeng BEM FHUI untuk mengadakan sosialisasi ke mahasiswa/i.
Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H Ketua Tim MBKM FHUI


