Sel Punca untuk Pengobatan Pasien Pneumonia Covid-19

Penelitian dilakukan oleh gabungan tim riset dari Fakultas Kedokteran UI/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo beserta tim dari RSUI, RSUP Persahabatan, dan RSPI Sulianti Saroso. Penelitian yang digawangi oleh Erlina Burhan, Ismail HD, dan tim sel punca RSCM-FKUI ini berjalan atas pendanaan dari UI dan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi NasionalLPDP.

Erlina menuturkan, “Dalam salah satu uji klinis yang dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020, pasien penderita Covid-19 yang memenuhi kriteria inklusi di RSCM telah diberikan infusi intravena sel punca mesenkimal sejumlah 65 juta sel. Pasien ini merupakan pasien pertama penderita Covid-19 di Indonesia yang memperoleh pengobatan menggunakan sel punca mesenkimal dan berhasil sembuh.”

Masih menurut Erlina, mekanisme sel punca mesenkimal yang diberikan secara infus intravena akan tersangkut dalam kapiler-kapiler paru maupun beredar sistemik menuju organorgan lain yang mengalami kerusakan.

“Diduga sel punca mesenkimal dapat meningkatkan ketahanan hidup pasien Covid-19 derajat berat dan kritis melalui kemampuannya sebagai imunomodulator dan antiinflamasi untuk mengatasi badai sitokin, memperbaiki kondisi lingkungan mikro jaringan paru, memperbaiki organ-organ lain yang mengalami kerusakan serta transdiferensiasi sel punca mesenkimal menjadi sel alveolar tipe II,” ujar Erlina.

Erlina juga menyampaikan, “Walaupun mekanisme aksi sel punca mesenkimal dalam mengatasi pneumonia Covid-19 kritis masih belum diketahui secara lengkap. Namun, melalui kapasitas imunomodulasi dan anti-inflamasi sel punca mesenkimal telah digunakan sebagai pengobatan penyakit paru dalam 17 uji klinis yang sudah selesai. Selain itu juga, 70 uji klinis yang masih berlangsung dalam register clinicaltrials.gov dengan hasil pasien pneumonia Covid-19 lebih mampu bertahan hidup, sehingga mampu menurunkan jumlah pasien yang masuk ICU dan mempercepat pemulihan perawatan pasien ICU dibandingkan dengan pasien tanpa terapi sel punca mesenkimal.”

Selain untuk mengobati pasien pneumonia Covid-19, penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi landasan penatalaksanaan pasien pneumonia Covid-19 yang nonresponsif terhadap pengobatan suportif konvensional menggunakan sel punca mesenkimal. Protokol uji klinis ini telah diajukan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke BPOM sehingga hasil uji klinis yang diperoleh dapat menjadi dasar pengajuan Nomor Izin Edar (NIE) produk sel punca mesenkimal alogenik sebagai pengobatan Covid-19 oleh BPOM.

Bagikan artikel ini: