Penerapan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) agar berdampak lebih masif, konkret, dan efektif. Oleh sebab itu, Universitas Indonesia (UI) membuka pintu lebar-lebar terhadap berbagai stakeholder yang ingin menyukseskan Program MBKM.
LANDASAN HUKUM
Merujuk buku Pedoman Kerjasama Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Kerjasama UI pada tahun 2021, landasan hukum pelaksanaan program kebijakan MBKM di UI antara lain:
- Pengusul/Mitra
- Mengajukan usulan Kerjasama MBKM dengan kelengkapan:
- Surat permohonan
- Draft PKS
- Mengajukan usulan Kerjasama MBKM dengan kelengkapan:
- Rektor
- Memberikan disposisi ke Wakil Rektor Bidang Kerjasama
- Wakil Rektor 4
- Memberikan disposisi ke Direktorat Kerjasama
- Direktorat Kerjasama
- DKS memproses Nodin ke SU dan meninjau naskah kemudian memproses naskah ke BLLH, apabila ada kekurangan maka di kembalikan ke pengusul untuk di revisi
- BLLH
- BLLH mengevaluasi naskah: Setuju/Tidak?


