Pedoman Kerjasama MBKM di UI

 

Penerapan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) agar berdampak lebih masif, konkret, dan efektif. Oleh sebab itu, Universitas Indonesia (UI) membuka pintu lebar-lebar terhadap berbagai stakeholder yang ingin menyukseskan Program MBKM.

LANDASAN HUKUM

Merujuk buku Pedoman Kerjasama Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Kerjasama UI pada tahun 2021, landasan hukum pelaksanaan program kebijakan MBKM di UI antara lain:

  • Pengusul/Mitra
    • Mengajukan usulan Kerjasama MBKM dengan kelengkapan:
      • Surat permohonan
      • Draft PKS
  • Rektor
    • Memberikan disposisi ke Wakil Rektor Bidang Kerjasama
  • Wakil Rektor 4
    • Memberikan disposisi ke Direktorat Kerjasama
  • Direktorat Kerjasama
    • DKS memproses Nodin ke SU dan meninjau naskah kemudian memproses naskah ke BLLH, apabila ada kekurangan maka di kembalikan ke pengusul untuk di revisi
  • BLLH
    • BLLH mengevaluasi naskah: Setuju/Tidak?

 

Bagikan artikel ini: