Kondisi pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai tantangan baru bagi perekonomian di Indonesia, khususnya dalam hal perpajakan. Saat ini, perpajakan Indonesia tengah menghadapi tantangan yang cukup signifikan.
Melihat dari kacamata pemerintah, negara membutuhkan peningkatan pendapatan yang tak lain bersumber dari pajak untuk membiayai kebutuhan negara serta bertujuan dalam meningkatkan Tax Ratio di Indonesia. Sedangkan bila melihat dari sisi masyarakat, para pelaku usaha maupun tenaga kerja tengah dihantam prahara ekonomi yang menyebabkan rate pendapatan mereka berkurang sehingga pemerintah pun perlu banyak memberikan relaksasi perpajakan bagi Wajib Pajak.
PERAN WOMAN IN TAX
Menurut Christine Tjen selaku Koordinator TERC (Tax Education and Research Center) FEB UI, peran seorang wanita dalam menghadapi fenomena perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurutnya, seorang kaum wanita memiliki kemampuan khusus dalam hal multitasking dan nurturing. Artinya, mereka dapat menjalankan aktivitas dengan peran ganda layaknya ibu bagi anaknya, anak bagi orang tuanya, guru pertama bagi anaknya, partner bagi suaminya dan juga bisa berperan sebagai wanita karir.
“Wanita yang memiliki peran dalam keluarga dapat menjadi guru pertama untuk menumbuhkan kesadaran pajak (tax awareness) bagi keluarganya. Pendidikan pajak bisa dimulai dari rumah/keluarga, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran pajak dan dapat membentuk generasi intelektual perpajakan untuk pembangunan negeri,” ujar Christine yang juga merupakan Dosen Perpajakan FEB UI.
Memang, dalam hal gender, kaum wanita masih memiliki kemungkinan dalam mendapatkan diskriminasi apalagi dalam hal perpajakan bila dibandingkan dengan kaum pria. Namun Christine berpendapat bahwa seiring berkembangnya zaman, peran wanita semakin seimbang dengan peran seorang pria. Bahkan hingga kini sudah semakin bertebaran perempuan Indonesia yang menduduki jabatan penting dalam Pemerintahan maupun manajemen. “Walaupun mungkin secara statistik masih didominasi oleh kaum laki-laki, namun angka perempuan semakin meningkat dalam hal dudukan jabatan baik di pemerintahan maupun lembaga industri,” ungkapnya.
GEBRAKAN WANITA DALAM PERPAJAKAN
Disinggung mengenai kesiapan kaum wanita dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia, Christine berpendapat bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas SDM wanita Indonesia serta memperkuat bargaining position dari perempuan Indonesia. Beberapa langkah tersebut perlu direalisasikan melalui upgrading pengetahuan perpajakan dengan mengambil pendidikan yang lebih tinggi hingga S3, membangun network yang lebih luas dengan Pemerintah maupun swasta, maupun dengan melakukan penelitian yang berguna untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi tenaga pendidik atau peneliti.
“Jika Anda berperan sebagai konsultan pajak atau praktisi perpajakan, maka Anda harus membantu meningkatkan literasi perpajakan bagi para Wajib Pajak. Di samping itu, jika berperan sebagai Otoritas Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak atau Kemenkeu, jadilah seorang yang berintegritas dan memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. So, try to do the best in whatever your role,” ungkap Christine.
Apabila beberapa terobosan baru tersebut berhasil diimplementasikan dalam sistem perpajakan Indonesia, hal tersebut akan membuktikan bahwa wanita Indonesia memiliki kemampuan serta kapasitas untuk berperan dalam memperbaiki sistem Perpajakan di Indonesia. Tak lain bagi negara, hal ini menunjukkan bahwa negara telah mendukung kesetaraan gender dan memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan.
“Harapan saya untuk perpajakan Indonesia adalah semoga sistem perpajakan Indonesia semakin baik, maju, adil dan penerimaan pajak semakin meningkat dengan semakin meningkatnya kepatuhan pajak dari Wajib Pajak. Semoga Perempuan Indonesia dapat semakin berperan dalam proses perbaikan sistem Perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.


