Selain memperkaya pengalaman riil mahasiswa, Kampus Merdeka juga mempermudah perguruan tinggi dalam pembukaan prodi baru.
Di masa lalu, kegiatan pembelajaran mahasiswa di luar program studi (prodi) atau kampus cenderung tidak diakui dalam satuan kredit semester (SKS). Padahal, menuntut ilmu semestinya bersifat fleksibel dengan memadukan antara penguasaan teoretis dan pengalaman praktis sebagai bekal bagi mahasiswa untuk memasuki ranah profesional.
Atas dasar hal itu sekaligus sebagai upaya membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI merilis kebijakan Kampus Merdeka yang merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Mendikbud RI Nadiem Makarim saat peluncuran kebijakan tersebut pada Januari silam, dari semua unit pendidikan, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat dalam berinovasi karena berada paling dekat dengan dunia kerja. Di sisi lain, kelincahan berinovasi hanya dapat terjadi dalam ekosistem yang merdeka dari belenggu birokrasi.
Kampus Merdeka pun hadir dengan mengusung otonomi bagi institusi pendidikan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk memilih bidang yang disukai. Dalam penerapannya, terdapat empat pokok kebijakan, yakni terkait sistem akreditasi, pembukaan prodi baru, penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), dan hak belajar tiga semester di luar prodi.
PENGECUALIAN PRODI KESEHATAN
Penerapan Kampus Merdeka mengacu pada sejumlah Permendikbud, salah satunya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tertuang pada Pasal 17 dan 18, mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan memiliki masa dan beban belajar minimum 144 SKS yang dapat dipenuhi dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam prodi; ataupun sebagian SKS dipenuhi di dalam prodi, sedangkan sisanya di luar prodi yang bisa berlangsung pada prodi lain di perguruan tinggi yang sama, prodi sama di perguruan tinggi berbeda, prodi lain di perguruan tinggi berbeda, ataupun lembaga nonperguruan tinggi.
Sekretaris Universitas Indonesia (UI) dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., PhD menuturkan, mahasiswa baru cenderung belum memiliki gambaran komprehensif mengenai minat dan passion-nya, terutama yang menyangkut pilihan karier. Selama menempuh pendidikan tinggi, mahasiswa bisa saja memiliki minat pada lebih dari satu keahlian ataupun menemukan ketertarikan terhadap disiplin ilmu lain.
“Konsep Kampus Merdeka memberikan peluang yang lebih besar kepada mahasiswa untuk mempelajari bidang ilmu lain di luar prodinya melalui hak belajar tiga semester di luar prodi, sehingga memperluas wawasan pengetahuannya dan membuka lebih banyak kesempatan berkarier di masa mendatang,” kata Agustin.
Perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak belajar mahasiswa selama tiga semester di luar prodi. Namun demikian, hak tersebut bersifat sukarela, sehingga mahasiswa dapat memanfaatkannya atau sebaliknya. Adapun tiga semester yang dimaksud terdiri atas satu semester atau setara 20 SKS di perguruan tinggi yang sama, serta maksimum dua semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tingginya, baik pada perguruan tinggi berbeda maupun lembaga nonperguruan tinggi.
Bentuk kegiatan pembelajaran yang termasuk dalam Kampus Merdeka antara lain pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/ riset, proyek kemanusiaan, proyek wirausaha, studi/ proyek independen, dan program membangun desa/ kuliah kerja nyata tematik (KKNT) yang merupakan hasil sinergi Kemendikbud bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi. Pada implementasinya, mahasiswa dapat membantu pengelolaan dana desa, sehingga alokasinya lebih efektif dan produktif untuk menggerakkan perekonomian.
“Sebagian besar kegiatan pembelajaran tersebut berbentuk praktik langsung di lapangan yang dapat memperkaya pengalaman kontekstual dan meningkatkan kompetensi mahasiswa,” tambah Agustin.
Meski demikian, konsep Kampus Merdeka tidak dapat diaplikasikan di semua prodi, terutama di bidang kesehatan, seperti Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, dan Ilmu Keperawatan. Pasalnya, prodi-prodi tersebut telah memiliki standar kompetensi yang sangat rinci dengan uji kompetensi yang terstruktur, sehingga mahasiswa harus fokus pada satu keahlian yang sesuai prodinya.
Namun, prodi-prodi di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) masih memungkinkan untuk mengikuti penerapan Kampus Merdeka. Menurut Agustin, konsep pendidikan di FKM menawarkan sejumlah kompetensi tambahan yang dapat dipilih setelah kompetensi inti tercapai. Dengan demikian, mahasiswa FKM diperkenankan mengambil keahlian di bidang lain yang relevan dengan perkembangan ilmu kesehatan masyarakat.
“Kurikulum yang mengakomodasi Kampus Merdeka mulai berlaku sepenuhnya pada mahasiswa angkatan 2020.”
MULAI ANGKATAN 2020
Sejauh ini, Rektor UI telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengakomodasi konsep Kampus Merdeka. Fakultas pun menindaklanjuti dengan mengembangkan kurikulum untuk diberlakukan sepenuhnya kepada mahasiswa angkatan 2020.
“Banyak prodi yang berupaya melakukan penyesuaian agar mahasiswa angkatanangkatan sebelumnya juga berkesempatan dalam mengambil hak belajar di luar prodi,” kata Agustin.
Pemberian hak belajar di luar prodi memang sesungguhnya bukan hal baru di UI. Selama lima tahun terakhir, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI telah membebaskan mahasiswa untuk memilih prodi lintas disiplin, baik di UI maupun universitas lain di dalam atau luar negeri dengan rekognisi sebanyak 24 SKS.
Sebagai penyesuaian penerapan Kampus Merdeka, FEB UI telah merevisi kurikulum pada jenjang S1, terdiri atas Mata Kuliah Wajib sebanyak 90-95 SKS yang dapat diambil di dalam prodi ataupun prodi sejenis yang telah diakui melalui transfer kredit; dan Mata Kuliah Pilihan sebanyak 49-54 SKS yang dapat diambil dalam bentuk delapan kegiatan pembelajaran Kampus Merdeka.
Agustin mengungkapkan, pemberian hak belajar di luar prodi bergantung pada desain kurikulum dan jenis kegiatan pembelajaran, sehingga waktu pelaksanaannya dapat berbeda antarmahasiswa. “Pada intinya, kurikulum menyediakan ruang untuk belajar secara merdeka dan semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan di bawah bimbingan dosen,” jelas Agustin.
Sebelum penempatan, mahasiswa harus berdiskusi lebih dahulu dengan dosen pembimbing akademik mengenai perencanaan kegiatan. Kemudian, fakultas akan menunjuk dosen pendamping yang sesuai dengan jenis kegiatan pembelajaran dan bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi terhadap kegiatan mahasiswa tersebut.
Implementasi Kampus Merdeka turut membuka peluang kerja sama antara UI dan institusi lain terkait proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan. Dalam hal ini, fakultas dan prodi bertanggung jawab untuk mengembangkan jejaring sesuai dengan kebutuhan kompetensi mahasiswa.
Menurut Agustin, tantangan penerapan Kampus Merdeka relatif minim apabila mahasiswa ingin mengambil hak belajar di luar prodi tetapi masih berada di dalam lingkungan UI, baik dalam bentuk perkuliahan di prodi lain maupun terlibat dalam program penelitian di pusat riset UI.
“Sementara itu, banyak hal yang harus dipastikan dalam kesepakatan berbentuk dokumen kerja sama (memorandum of understanding/ MoU) apabila mahasiswa mengambil hak belajar di luar prodi yang berada di institusi lain, mulai dari pengaturan administrasi, pembiayaan, standar mutu, pembimbingan yang diberikan institusi mitra, hingga penjaminan safety,” ujar Agustin.
PRODI BARU
Kampus Merdeka bertujuan menghasilkan lulusan yang andal dan siap bersaing secara profesional, sehingga perguruan tinggi harus adaptif agar kompetensi lulusannya dapat relevan dengan kebutuhan industri. Konsep link and match ini antara lain terwujud melalui pembukaan prodi baru yang sesuai dengan perkembangan pasar tenaga kerja.
Kemendikbud RI telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS sebagai salah satu payung hukum Kampus Merdeka yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait pembukaan prodi.
Perguruan tinggi yang telah terakreditasi dengan peringkat Baik Sekali dan Unggul dapat membuka prodi baru melalui kerja sama dengan organisasi terkait untuk mendukung capaian pembelajaran. Selain itu, harus menyanggupi pula untuk melakukan penelusuran lulusan (tracer study) pada dunia kerja atas penyelenggaraan pembelajaran pada prodi tersebut.
“Prodi-prodi baru sepertinya akan terus berkembang ke arah multidisipliner dan transdisipliner yang menggunakan lebih dari satu disiplin ilmu untuk penyelesaian masalah. Pendekatan ini umumnya berada di level pascasarjana. Sebagai contoh, UI baru-baru ini meluncurkan prodi S3 Kajian Stratejik dan Global yang menjadi program doktor pertama dan satu-satunya dalam bidang tersebut di Indonesia,” terang Agustin.
Selain itu, pandemi COVID-19 juga mendorong UI untuk merumuskan pembukaan prodi Manajemen Kebencanaan. Terlebih, penanganan bencana memerlukan kombinasi keilmuan dan lintas disipiln, mulai dari rumpun ilmu kesehatan, teknik, ekonomi, manajemen, sistem informasi, hingga sosial humaniora.
Agustin berharap seluruh sivitas akademika UI dapat memanfaatkan peluang dari implementasi Kampus Merdeka. “Dosen mendukung melalui pembimbingan, sedangkan mahasiswa memanfaatkan hak belajar secara optimal untuk memperoleh kompetensi yang lebih luas sesuai minat, interest, dan passion-nya,” tutup Agustin.



